SURABAYAONLINE.CO, Sumenep — Pelaksaan pemilu serentak yg dilaksanakan pada hari rabu 17 April menyisakan polemik di kecamatan ganding. Panitia pelaksana (PPK) kecamatan ditengarai tidak netral. Hal ini berdasarkan laporan dari beberapa pihak yang mendapati adanya tindak kecurangan ditingkat desa yg dilakukan oleh salah satu oknum panitia pelaksana di tingkat desa (KPPS). Kecurangan yg dimaksud adalah mencoblos beberapa surat suara untuk memenangkan salah satu calon anggota Dewan Pertimbangan Daerah (DPD). Menurut pelapor hal ini atas arahan PPK Ganding.
Kecurigaan ini semakin menguat dengan adanya bukti hasil rekapitulasi suara kertas pleno C1 disalah satu desa yang dinilai tidak wajar. Hasil suara salah satu calon yg dimaksud di atas mendapatkan hasil yg cukup mencolok.
Hal ini jelas merugikan banyak pihak dan mencoreng nama baik panitia pelaksana pemilu kecamatan ganding. Banyak pihak menyatakan bahwa pelakasaan pemilu di kecamatan ganding cacat hukum dan menuntut panitia untuk segera dibubarkan karena dinilai keluar dari konstitusi (Tidak netral. (Rofiqi Ahmad,)