SURABAYA ONLINE.CO –Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa timur akan bersikap tegas kepada pengemplang pajak. Hal itu dilakukan untuk mencegah manipulasi pajak yang dilakukan oleh korporasi perusahaan.
Mengapresiasi Presiden yang telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) no.13 tahun 2018, tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi, selain untuk mencegah tindak pidana pencucian uang.
Perpres ini akan membantu Dirjen Pajak untuk memburu para pemilik perusahaan yang sengaja menyembunyikan harta kepemilikannya.
Dihubungi terpisah lewat ponselnya Direktur penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat Dirjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, “Dirjen Pajak akan melakukan investigasi menyeluruh setelah berlakunya perpres ini, namun demikian Dirjen pajak berharap dapat menelusuri data dari wajib pajak yang terindikasi pengemplang. Indikasi ini terlihat saat pelaporan amnesti pajak, yang pelaporan pajaknya tidak jujur,” ujar yoga.
Yoga jelaskan, “Pasal 26 ayat (1) disebutkan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak korporasi. Instansi berwenang dapat melaksanakan kerja sama atau pertukaran informasi pemilik manfaat dengan instansi peminta,” ucapnya.
Sementara itu ketua GNPK jawa timur Mariyadi, SH, MH menegaskan, “tidak ada kompromi dengan pengemplang pajak Karena ulah mereka itu yang menyebabkan supremasi hukum dalam hal pembayaran pajak di Indonesia amburadul. Intinya, GNPK tidak ingin pengemplang pajak menjadi sebuah hambatan dalam kelancaran pemasukan pajak negara,” papar Mariyadi ketika Dihubungo via ponselnya. Sabtu (13/04/2019).
Masalah pajak lanjut Mariyadi, “di daerah, berbeda dengan yang ada di Jakarta. Seperti di daerah menurut hasil investigasi yang dilakukan intel Ditjen pajak banyak ditemukan koperasi liar yang menjalankan simpan pinjam dengan bunga yang tinggi mencapai 30% perbulan, dan ini sudah menyalahi dari aturan perundang undangan, dan yang pasti mereka tidak pernah membayar pajak. Atau memanipulasi penghasilan dari hasil memungut bunga tinggi ke nasabahnya,” tandasnya.
Oleh karena itu, kata Mariyadi, “untuk mencegah lebih luas pengusaha yang pengemplang pajak, maka GNPK akan melakukan investigasi Dan mirisnya diduga ada salah satu ketua Partai di Jawa Timur yang bisnis koperasi tapi dalam prakteknya lakukan Bank titil dan kami sudah mendapatkan data tentang Banyaknya bank titil yang berkedok koperasi. Dan hasil investigasi akan dilaporkan ke Ditjen Pajak sesuai temuan di lapangan, untuk ditindak lanjuti ke ranah hukum,” ujar Mariyadi. (*)