SURABAYAONLINE.CO- Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Timur, akan bersikap tegas kepada pelaku makelar kasus Atau Mafia Hukum, Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya jual beli kasus hukum.
Ketua GNPK Jawa Timur, Mariyadi, SH MH menegaskan, “tidak ada kompromi dengan Markus–makelar kasus atau Mafia Hukum, Karena ulah mafia hukum itu yang menyebabkan supremasi hukum di Indonesia menjadi amburadul. Intinya, GNPK tidak ingin markus atau mafia hukum menjadi sebuah profesi. Kita di daerah, berbeda dengan yang ada di Jakarta. Oleh karena itu, untuk mencegah lebih luas gerakan. Makelar kasus (Markus), kita yang di daerah akan bertindak tegas memberantasnya. Yaitu mengawasi, dan melaporkan serta memperkarakan,” kata Mariyadi, Kamis (11/04/2019).
Dia jelaskan, di Jawa Timur ini tidak menuntup kemungkinan adanya Mafia Hukum bergentayangan. “Kita sudah mengantongi nama-nama markus itu. Dalam waktu dekat kita akan perkarakan,” tegasnya.
Ia tambahkan, “Menyikapi kasus ini, GNPK Jatim tidak mempunyai kapasitas untuk memperkarakan Markus, namun akan mengawasi gerak gerik markus tersebut, karena Makelar kasus atau mafia kasus menyelesaikan kasus di luar pengadilan sama halnya dengan suap menyuap, sekali lagi kita lihat perkembangannya saja dan karena ini menyangkut korupsi dalam penegakan hukum dan kita akan laporkan ke Saber Pungli dan KPK” cetusnya.
“GNPK sangat mendukung penegakan supremasi hukum. Kesejahteraan masyarakat tidak lepas dari hukum. Ketika hukum masih bisa diperjual belikan seperti itu, jangan harap masyarakat bisa sejahtera,” tegas Maryadi.
Secara terpisah, Ketua GNPK Pusat, Adi Warman, SH, MH,MBA sangat prihatin dengan penegakan supremasi hukum. Lebih-lebih setelah mendengarkan banyak keluhan dari orang yang berperkara hukum. Bahkan Bpk Adi Warman SH, MH, MBA Ketua Umum DPN GNPK mengusulkan nama Komisi Yudisial berganti nama menjadi KOMISI PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM.
“Kalau semua kasus diselesaikan di luar jalur hukum maka kepercayaan terhadap hukum itu akan berkurang, kita sangat prihatin dengan kondisi ini,” ujar Adi Warman.
“Dicontohkan, perselisihan hukum di beberapa waktu lalu. Dan sudah banyak kasus yang hanya diselesaikan di luar pengadilan, masak masih akan ditambah lagi penyelesaian kasus di luar pengadilan,” ucapnya.
Sekali lagi, lanjut dia, kalau banyak masalah diselesaikan di luar jalur hukum, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) dengan sangat jelas kurang mendukung sikap ini. Sebaiknya kasus hukum itu diselesaikan secara hukum dengan tidak kesampingkan masalah hukum itu sendiri,” tegas Adi Warman, sembari diamini oleh Mariyadi SH, MH ketua GNPK Jatim yang juga ketua DPD HANURA BA Jawa Timur.(*)