SURABAYAONLINE.CO–Sosialisasi PM 12 tahun 2009, salah satunya bermuatan larangan merokok saat berkendara di Kota Surabaya mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat Kota Surabaya.
Tentu saja ada yang setuju dan tidak setuju. Fransisca Wijaya (31) salah seorang pengendara sepeda motor saat sosialisasi Dishub Surabaya mengaku setuju dengan penegakkan aturan tersebut.
Fransisca mengaku seringkali jadi korban putung rokok dan asap saat berkendara menggunakan sepeda motor.
Hal menurut perempuan berkacamata ini tentu sangat mengganggu kenyamanan berkendara.
“Suka sebal saat lampu merah, terus ada supir angkutan umum atau pengendara lain yang ngerokok kebal-kebul asapnya. Terus pernah beberapa kali putung rokok pengendara bikin kelilipan, itu bikin males sih. Suatu kali pernah juga aku tegur supir angkutan umum yang merokok, juga pengendara sepeda motor,” cerita Fransisca jengkel.
atria Sukma (29), pengendara mobil menambahkan setuju dengan pelarangan merokok bagi pengendara.
Menurut pria bertubuh besar itu merokok di sembarangan tempat memang mengganggu kenyamanan orang lain.
“Apalagi bagi kami yang ingin berhenti merokok, hehe cobaan besar. Tapi memang bagi perokok, merokok saat berkendara bisa menghilangkan kebosanan dan kantuk, ada baiknya juga kalau tidak merokok sembarangan di jalan. Buang putung rokok juga tidak sembarangan lagi,” katanya yang setuju tapi masih berat sambil bercanda.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, sosialisasi ini artinya para pengendara yang mengendarai kendaraan dengan merokok, akan mendapatkan teguran dengan diberhentikan dan diberikan informasi.
Sosialisasi menurut Irvan Wahyudrajat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan berlangsung selama satu bulan April 2019.
“Iya kami masih sosialisasi sebulan, kita juga ada operasi gabungan dengan Satlantas Polrestabes Surabaya, nanti kita agendakan kampanye untuk penerapan undang-undang larangan merokok saat berkendara,” terang Irvan, Minggu (7/4/2019).
Irvan melanjutkan sosialisasi ini dilakukan berdasarkan pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 12 tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.
Irvan menerangkan pasca sosialisasi nanti, baru ada sanksi dari pelanggaran tersebut yang mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 berupa Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp750.000.(infosurabaya.net)