Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan yang di adakan BG Juction Lantai 4, Jl. Bubutan No.1-7, Bubutan, Surabaya
Jum’at 5/4/19, disambut meriah oleh sekitar 300 orang yang sebagian besar adalah ojek online (ojol)
Seperti diketahui jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja itu sangat penting, Pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan berusaha memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa ‘aman’ dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Resiko yang mungkin terjadi saat bekerja seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun, hingga kematian bisa menjadi lebih ringan jika kita mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS ketenagakerjaan juga dimungkinkan untuk bisa diikuti oleh mereka yang bukan berstatus sebagai seorang pekerja / karyawan dalam sebuah perusahaan. Saat ini program BPJS juga bisa diikuti oleh para pengusaha, pebisnis, wira swasta, dan berbagai profesi lainnya.
BPJS ketenagakerjaan berbeda dgn BPJS kesehatan ya, dan BPJS ketenaga kerjaan ini gak perlu jadi pekerja kantoran, sebagai pekerja mandiri (bukan karyawan red) juga bisa” ujar Dra Lucy Kurniasari
Pada dasarnya ada empat jenis program yang bisa digunakan dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan ini ditujukan untuk memberikan jaminan kepada pekerja jika terjadi risiko kecelakaan saat bekerja. Jaminan ini mencakup segala risiko yang terjadi mulai dari berangkat bekerja hingga Anda kembali lagi ke rumah
2. Jaminan Hari Tua
Pilihan Jaminan Hari Tua merupakan jaminan yang bisa diterima oleh peserta ketika sudah memasuki usia pensiun. Peserta akan menerima hasil pengembangan dan juga iuran yang dibayarkan selama menjadi peserta. Untuk penjelasan lebih lengkap bisa di lihat melalui halaman Program Jaminan Hari Tua.
3. Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun merupakan jaminan yang diberikan kepada peserta ketika sudah memasuki usia pensiun. Berbeda dengan JHT, jaminan pensiun ini dibayarkan selama per bulan maksimal hingga 180 bulan sejak peserta pensiun. Keuntungan utamanya adalah jaminan ini bisa diturunkan ke anak peserta bila peserta meninggal dunia.
4. Jaminan Kematian
Jaminan ini memberikan bantuan dana jika peserta mengalami kematian bukan karena kecelakaan kerja. Santunan ini akan diberikan secara langsung kepada ahli waris dari peserta. Untuk informasi lengkap mengenai program jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan bisa dibaca di halaman Program Jaminan Kematian.
Secara terpisah, Dra Lucy Kurniasari saat di wawancara berharap di masa tia nanti pekerja Ojol hidupnya bisa sejahtera.
Acara sosialisasi ini diadakan bekerjasama dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang jalan Karimun Jawa Surabaya
Pada acara itu di bagikan kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan 3 bulan secara cuma cuma.