SURABAYAONLINE.CO-Darurat sampah plastik di sungai Brantas. oleh karena itu BRACSIP menuntut agar lima negara yang mengirim sampah platik ke Indonesia terutama yang mencemari Brantas memungut sampah. Berikut fakta-faktanya;
1. Kontaminasi mikroplastik mengkhawatirkan di sungai Brantas bahkan 80 persen ikan dalam lambungnya terdapat mikroplastik.
2. Mikroplastik disumbang salah satunya perusahaan kertas yang menggunakan kertas daur ulang dari Amerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada dan New Zealand, effluent 11 industri kertas mengandung mikroplastik bahkan PT mekabox International diketahui dalam effluentnya mengandung 3800 partikel mikroplastik/liter.
3. Terdapat lima instalasi PDAM di hilir Brantas yang memanfaatkan air sungai Brantas dengan lebih dari lima juta pengguna air bersih.
4. 11 Pabrik kertas di sungai Brantas menggunakan bahan baku kertas bekas impor yang bercampur dengan sampah rumah tangga jenis plastik, bahkan kontaminasi sampah plastik sejak 2019 mencapai 30 persen di atas kewajaran (<2%).
5. Plastik sampah rumah tangga dilarang masuk Indonesia ( UU 18/2008 dan permendag 31/2016), namun temuan the party departement menunjukkan sampah rumah tangga seperti personal care (tube odol, sachet sampho, bungkus sabun, popok dll), packaging makanan (botol minum sekali pakai, soft drink Bungkus coklat, bungkus snack, makanan anjing, makanan siap saji), household product (bungkus pembersih lantai, dll) sampah pakaian, sepatu, dan beragam jenis sampah domestik) sampah-sampah itu berasal dari Amerika serikat, Australia, Kanada, New Zealand dan Inggris.
Selain tertera dalam bungkus the party departemen juga menemukan dokumen of loading asal negara/nama pelabuhan dan nama perusahaan yang mengekspor dan importir sampah di Longbeach California, Sidney, Brisbane, Tokoroa (New Zealand) dan Rotterdam.
6. Pembuangan sampah domestik ke Indonesia dari negara -negara Kaya ini sungguh tidak adil dan melecehkan martabat Indonesia karena selama ini Indonesia didakwa sebagai negara penyumbang sampah terbesar di ASEAN dan nomer dua global serta memiliki sistem pengolahan sampah buruk namun negara-negara yang “beradab” dalam tata kelola sampah kenyataannya membuang kotoran plastiknya ke Indonesia.
7. Perilaku Amerika Serikat, Australia, Kanada, New Zealand dan Inggris ini harus diselidiki dan di beri sanksi keras karena jelas perilaku membuang sampah kenegara tetangga adalah tidak bertanggungjawab dan “tidak sopan”
8. BRACSIP menolak impor sampah plastik dan meminta kelima negara pengirim untuk mengambili sampahnya dan melakukan pemulihan lingkungan akibat dampak pembuangan sampah plastik di DAS brantas, mencakup pemulihan kualitas air, udara dan tanah.
9. pemerintah Republik Indonesia menutup pintu impor sampah plastik
Cendy Claudia Pratica/ juru bicara BRACSIP dan Founder the party departemen, akan kirim surat ke Konjen Australia di Gedung Sampoerna Jl l Ir soekarno.(*)
BRICSIP
Surabaya 9/4/2019
1. THE PARTY DEPARTEMENT
2. ECOTON
3. INSPIRASI
4. RELAWAN KALI BRANTAS