SURABAYAONLINE.CO-Perseteruan Timotius Tonny dan Chandra Hermanto terus menggelinding. Tonny yang menjadi korban kriminilasisi Chandra Hermanto akan melaporkan Vavan Yudianto (62) adik kandung Chandra Hermanto karena memberikan kesaksian palsu.
“Vavan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang di PN Malang,” demikian Timotius Tonny saat dihubungi SURABAYAONLINE.CO, Kamis (4/4).
“Dia bohong tidak melihat dan nimbrung pertemuan saya dengan Chandra, tetapi dalam kesaksiannya mengaku melihat saya nangis-nangis supaya Chandra beli aset,” demikian penjelasana Tonny.
Baca Juga: Kuasa Hukum Timotius Tonny Apresiasi Kinerja Satgas Saber Pugli Kemenko Polhukam
Seperti berita sebelumnya kuasa hukum Timotius Tonny, Rizky Yudha Pradana menyatakan akan melaporkan Vavan adik kandung Chandra Hermanto ke kepolisian karena memberikan keterangan palsu. Ia juga berencana menyeret semua pihak yang telah mengkriminalisasi Tonny ke ranah hukum.
Seperti diketahui setelah Timotius Tonny alias Apeng dikriminalisasi dan masuk bui selama tiga tahun, akhirnya ia dibebaskan melalui keputusan PN Malang.
Bebas Demi Hukum
Dalam persidangan tahun 2018 lalu akim yang dipimpin Rightmen MS Situmorang, dalam sidang putusan kasus dugaan penipuan penggelapan yang menjerat warga Puri Palma V tiga tahun, akhirnya ia dibebaskan. Rightmen memutus Apeng lepas dari segala tuntutan.
Begitu mendengar putusan hakim di PN Malang, air mata Apeng pun tak lagi bisa dibendung. Adiknya Ayin, serta istrinya Irma Sagita pun langsung menangis terisak ketika Rightmen mengetuk palu tanda Apeng lepas dari segala tuntutan (onslag) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Riyanto SH dan Trisnaulan Arisanti SH.
Putusan dari Rightmen, sekaligus menegaskan bahwa perkara antara Apeng dan kakak iparnya Chandra Hermanto, bukanlah perkara pidana melainkan kasus perdata utang piutang. Dengan gemetar, Apeng mengucapkan terimakasih kepada hakim yang memutus perkaranya.Satu per satu, Apeng memeluk para anggota keluarganya yang hadir. Apeng juga memeluk erat Sumardhan SH, kuasa hukumnya yang mengawal sejak awal persidangan sampai sekarang.
“Saya bersyukur dan berterimakasih sebesar-besarnya kepada hakim, ternyata masih ada keadilan bagi kita orang yang tidak tidak berdaya,” ungkap Apeng dengan bercucuran air mata kepada wartawan.
Matanya yang sembab pun seakan mewakili drama panjang yang menguras energi, pikiran dan waktunya selama menanti keputusan hakim. Sumardhan menyatakan keputusan hakim menegaskan argumentasi hukum yang disampaikan sejak awal drama panjang ini dimulai. Menurut pengacara dari kantor advokat Edan Law itu, hakim menyadari duduk perkara kasus ini tidak mengandung unsur pidana.
“Hakim jelas mengatakan ini tidak ada unsur tindak pidana. Karena semuanya berawal dari pinjam meminjam, utang piutang,” ungkapnya.(*/malang-post)