SURABAYAONLINE.CO-Kuasa Hukum Timotius Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng mengapresiasi langkah Tim Satgas Saber Pungli yang secara penuh perhatian menangani kasus kriminalisasi yang dialami kliennya tersebut, karena pada Hari Senin, 1 April 2019, Tim Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam berkunjung ke Kota Batu Malang untuk menggali informasi atas kasus ini.
Tim Satgas Saber Pungli yang beranggotakan lima (5) orang tersebut dipimpin oleh AKBP Kismanto Ekosaputro yang semuanya berasal dari Bareskim Mabes Polri.
“Kami sangat mengapresiasi tim Satgas Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam atas keseriusannya dalam menangani perkara ini. Karena klien saya adalah korban yang sangat dizdholimi dalam kasus ini. Sudah dikriminalisasi, ditaham, dan harus kehilangan asetnya senilai kurang lebih Rp 23 M akibat perbuatan kakak iparnya sendiri, Chandra Hermanto” kata Kuasa Hukum Tonny alias Apeng, Rizky Putra Yudhapradana SH.
“Kemudian, coba diperhatikan itu surat penangkapan klien saya, sama sekali klien saya tidak pernah di panggil sebagai saksi atau terlapor, namun langsung dikeluarkan surat perintah penangkapan. Gilanya lagi, alamat dalam Surat Perintah Penangkapan tersebut adalah alamat rumah klien saya, tapi ditulis dalam Surat Perintah Penangkapan tersebut adalah tempat persembunyian” imbuh pria yang akrab disapa RPY ini.
Menurut RPY, Kliennya hanya mencari keadilan. Karena upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Chandra Hermanto gagal total. Tonny alias Apeng divonis bebas demi hukum dalam perkara ini dan sudah inkracht di tingkat kasasi.
“Lalu bagaimana dengan kerugian- kerugian yang dialami klien saya? Saya akan tuntut semua yang terlibat, baik yang turut serta melakukan kriminalisasi, mencemarkan nama baik klien saya dan keluarganya, juga yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan klien saya. Untuk awal, kami akan laporkan saudara Vavan, adik kandung Chandra Hermanto ke pihak kepolisian untuk kasus memberika keterangan palsu, kemudian semua pihak yang terlibat akan kami seret hingga tuntas” pungkasnya.(*)