SURABAYAONLINE.CO– Perseteruan antara Timothius Tonny dan Chandra Hermanto semakin memanas dan saling serang. Setelah Timothius Tonny di jebloskan ke bui, dan mengadukan masalah perseteruannya dengan kakak iparnya sendiri ke Satgas Saber Pungli Pusat Kemenko Polhukam, dan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Timur, Chandra Hermanto melalui chatting Whatsapp melakukan klarifikasi
Chandra Hermanto akhirnya melakukan klarifikasi terhadap tudingan Timothius Tonny ,setelah salah satu awak media mencoba menghubungi Chandra via chatting Whatsapp, setelah sebelumnya Chandra tidak mau menerima telepon dari awak media surabayaonline.co. Berikut klarifikasi via Whatsapp, Chandra Hermanto kepada awak media;
Sdr. Apeng alias Tonny Hendrawan Tanjung dihukum bukan dlm perkara yg dia sebut2 di Solo. Sdr. Apeng alias Tonny Hebdrawan Tanjung divonis bersalah dlm perkara penipuan dan penggelapan dlm perkara lelang rumah di Mlg yg pada waktu itu saya laporkan di Polwil Malang dan penyidikan dinyatakan P21. Tetap ketika mau dilakukan tahap 2 ke kejaksaan Sdr. Tonny tidak datang ktn itu oleh Polwil Malang diterbitkan DPO.
Tentang yg sdr. Tonny alias Apeng sebut2 di Solo memang sdh dijual kepada saya. Saat itu tanah yg di Solo mau dilelang sdr. Apeng gak bisa bayar hutang di bank Pertama. Lalu oleh Sdr Tonny daripada dilelang kena orang lain lebih baik dijual kepada saya. Saya sebenarnya tidak berminat, tapi karena terus menerus didatangi dan meminta saya beli akhirnya saya beli.
Betul pernah terjadi perdamaian, tetap setelah ada perdamaian, Sdr. Tonny menggugat saya di pengadilan negeri Malang menuntut apa yang dia sampaikan kepada media itu dan gugatannya maulai dari pengadilqn negeri Malang sampai kasasi ditolak krn tidak bisa membuktikan gugatannya.
Baca Juga: Dikriminalisasi, Timotius Tonny Lapor ke Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam
Sdr. Tonny menjalani hukuman 3 thn lebih bukan dalam perkara yg saya laporkan di Polda, tapi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan yg waktu itu saya laporkan di Polwil Malang sebelum saya melaporkan Sdr. Tonny dalam perkara lain terkait tanah di Solo.
Terhadap vonis 3 tahun lebih dalam perkara yg saya laporkan di Polwil Malang, Sdr. Apeng sdh banding dan kasasi tapi ditolak.
Saya kira itu saja klarifikasi dari saya. Semua bukti pidana maupun perdata ada semua.
Atas perbuatan Sdr. Tonny sekarang ini yg membuat dan menyebarkan berita bohong dan merugikan nama baik saya, akan saya pertimbangkan utk saya laporkan atas dugaan pelanggaran UUITE. Tks
Sementara tu Timothius Tonny dihubungi via telepon menyatakan Chandra yang justru bohong. Seolah dua laporan Chandra di Powil dan Polda bener. Khan di Polda dia buat laporan palsu yang menyatakan membeli aset saya di solo. Kalau dia benar-benar beli buat apa ada perdamaian tiga kali dan pencabutan yangg dibuat Chandra, logikanya di mana dan yang saya dihukum tiga tahun ada putusan palsu yg dibuat hakim dan Chandra sudah saya laporkan atas sumpah palsu dan memberi keterangan palsu dipersidangan.
Saya ingin beritahu Chandra justru yang saya siapkan t6iga laporan. Salah satunya pencemaran nama baik keluarga di mana di surat kabar th 2016 Chandra melalui lawyernya memberitakanseluruh keluarga besar saya adalah penipu.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Timothius Tonny, Mariyadi, SH, MH, menyatakan “itukan klarifikasi dari saudara Chandra kepada awak media via Whatsapp, dan belum ada bukti atau sejenisnya yang bisa membenarkan pernyataan tersebut. Kalau saya, ya kita buktikan saja nanti, bukan hanya sekedar pernyataan atau klarifikasi saja, ikutkan bukti dalam hal tersebut.
Dan ancaman Chandra Hermanto untuk melaporkan klien saya, Timothius Tonny, untuk dilaporkan kepada fihak yang berwajib atas dugaan pelanggaran ITE, silahkan saja dilakukan, karena bagi saya, unsur-unsur pelanggaran ITE nya tidak memenuhi syarat” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media di area Maspion Square, Jl. Ahmad Yani, Jum’at, 22/03/2019. Sementara itu, Saudara Timothius Tonny belum dapat dihubungi lagi oleh awak media.(*)