SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramoe Kartika memastikan, sampai saat ini tidak ada tersangka baru dalam kasus OTT yang melibatkan Muchtar, Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.
“Untuk menentukan seseorang menjadi tersangka, itu butuh bukti yang akurat. Pemeriksaan ini sekadar untuk mengetahui aliran uang korupsi itu mengalir ke mana saja, siapa yang menerima,” ujar Kajari Pandoe kepada wartawan saat makan di kantin Kejari Gresik, Selasa (19/3) sore.
Ditambahkan Kajari, pemeriksaan ini dimaksudkan untuk lebih mempertajam hasil penyidikan terhadap tersangka Muchtar. Tidak ada niatan untuk mencari atau menambah jumlah tersangka, dalam kasus yang menghebohkan jajaran ASN Pemkab Gresik ini.
“Sekali lagi saya tegaskan, pemeriksaan ini untuk mempertajam hasil pemeriksaan terhadap tersangka Muchtar. Siapa saja yang menerima uang itu, berapa jumlahnya ini yang kita kejar. Tapi kalau uang yang diterima cuma Rp 50 ribu, Rp 100 ribu masak ya kita mintai keterangan,” kata Kajari Pandoe.
Sejak Senin kemarin, penyidik Kejari Gresik memeriksa 14 orang terkait kasus yang melinatkan Plt Kepala BPPKAD. Ke 14 orang yang diperiksa itu, semuanya berstatus saksi. Mereka di antaranya mantan Kepala BPPKAD, Sekretaris BPPKAD, mantan Kepala Bagian Hukum, Asisten Setda, Kepala BKD, sejumlah ajudan dan beberapa staf lainnya.
Hingga Selasa sore, pemeriksaan masih berlangsung. Bahkan Muchtar dan para saksi yang di antaranya mantan atasannya, melakukan sholat Ashar berjamaah di mushola kejari. (san)