SURABAYAONLINE.CO--Hasil pengukuran lahan EV 11404 milik keluarga Soeradji menunjukkan bahwa PDAM Surabaya Menduduki 30 persen dari lahan seluas 21.297 m2. “Pengukuran dilakukan oleh BPN 2 Surabaya disaksikan juga Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam,” demikian pengukuran yang dilakukan Kamis (28/2).
Mariyadi SH MH selaku kuasa hukum ahli waris mengatakan, bahwa masalah tanah eigendom EV 11404 akan terus diupayakan untuk terus diusahakan agar kembali ke pangkuan ahli waris Soeradji.
“Ya, kami akan kami teruskan untuk meneliti Stasiun Gubeng Baru,” kata Mariyadi SH MH.
Kasus ini memang menarik karena tanah Eigendom 11404 seluas 48,700 m2 itu mencakup lahan PDAM dan Stasiun Gubeng Baru yang kini dikuasai PT KAI. PDAM terbukti menduduki sebagian lahan itu, dan ahli waris berkeyakinan bahwa lahan Stasiun Gubeng Baru masih bagian dari tanah eigendom itu.
Baca Juga:PDAM Surabaya Menduduki Lahan EV 11404 Milik Soeradji Sebesar 30 Persen
PT KAI–dulu PJKA memperoleh tanah itu dengan menggugat Ramono Hadi. Orang ini misterius karena tidak punya alas hukum apa-apa dengan tanah itu tiba-tiba digugat perdata oleh PN Surabaya dan kemudian dimenangkan oleh PT KAI sampai perintah eksekusi 48.297 m2,
Keanehan muncul karena lahan PDAM seluas 21.297 m2 yang termasuk tanah eigendom 11404 tidak ikut dieksekusi. Yang dieksekusi cuma warga (sebagian mantan karyawan Soeradji yang digusur. Warga kemudian mengadu ke MA hasilnya nihil.
MA mengeluarkan Putusan Mahkamah Agung RI No 3113/k/Pdt/1989 untuk PT KAI. Nah sebelumnya sudah keluar Putusan MA RI No 340.K/Sip/1981. Ini artinya telah melanggar asas hukum Nebis in Idem, hal ini karena objek yang dipersengketakan dalam kedua perkara tersebut sama yaitu tanah ex verponding No 11404 seluas 48.700 m2.
Mengingat yang dimenangkan oleh MA RI yang pertama sebagai ahl waris yang berhak adalah almarhum H Suradji dalam perkara No 340.K/Sip/1981 maka demi hukum putusan Mahkamah Agung RI No 3113/K/Pdt batal demi hukum dan tidak punya daya paksa untuk eksekusi.
Putusan MA RI No.3113K/Sip/1989 selain tidak dapat untuk menjalankan eksekusi juga salah orang. Bagaimana mungkin Ramono Hadi dkk yang tidak memiliki dasar atas objek bisa menang tanpa melibatkan ahli waris Suradji.
“Saya tidak kenal dan tahu dengan yang namanya Ramono Hadi, Saya rasa itu permainan saja,” komentar wakil ahli waris H Jahja Achmad.(*)