SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Gresik, berhasil menangkap dua lelaki yang menjadi penyimpan dan pengedar sabu sabu.
Kedua lelaki itu adalah MA dan AG. MA ditangkap di pinggir jalan, di Kecamatan Kedamean, kemudian saat kamar kosnya digeledah ditemukan sejumlah sabu sabu dengan berat 2,60 gram.
Sedangkan AG ditangkap, berkat pengakuan MA. Dari tangan AG, petugas mendapatkan barang bukti sabu sabu yang dibungkus menjadi dua masing masing dengan berat 0,44 gram dan 0,41 gram. Juga disita sebuah HP, sepeda motor, dan bong.
Ketua BNN Kabupaten Gresik AKBP Supriyanto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat info dari masyarakat. “MA ini seorang pekerja proyek, ia mengaku membeli barang haram ini dari Madura. Yang bersangkutan mengaku serig membeli barang dari Madura, tetapi selama ini belum peenah ditangkap,” ujar Supriyanto di Kantor BNNK, Senin (4/3).
Sementara MA mengaku, membeli sabu dari seseorang yang mengaku bernama Syafii warga Socah Bangkalan Madura. MA mengaku kenal Syafii saat ia bermain ke Madura. “Saya beli barang dari Syafii Rp 1,2 juta per gram, lalu saya jual kembali di Kedamean, dengan harga yang sama tetapi beratnya saya kurangi. Sisanya saya pakai sendiri dengan AG,” ujar MA. (san)