https://www.youtube.com/watch?v=njajCGLsmuc
SURABAYAONLINE.CO-Didampingi oleh Ketua GNPK Jatim Mariyadi SH MH dan Wakil Ketua GNPK Jatim Rizky Putra Yudhapradana pengusaha asal Batu Timotius Tonny menemui Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam Irjen Pol Dr Drs Widiyanto Poesoko SH MSi di Hotel Garden Palace Surabaya Kamis (28/2).
Menurut Mariyadi pertemuan itu intinya Tonny yang merasa dikriminilasisi oleh kakak iparnya minta keadilan. Menurutnya kasus ini memang patut ini perlu mendapat atensi karena orang tidak bersalah kok masuk bui selama tiga tahun.
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa Wakil Ketua GNPK Jatim Rizky Putra Yudhapradana akan segera membuat resume kasus ini untuk kemudian dilaporkan ke Satgas Saber Pungli kemenko Polhukam. Adapaun kronologisnya (simak v ideo ini):
https://www.youtube.com/watch?v=njajCGLsmuc&t=6s
Berita sebelumnya pada hari Senin, 25 Februari 2019 bertempat di salah satu Resto di Daerah Malang, GNPK diremui oleh saudara Tonny yang sebelumnya sudah menghubungi langsung Ketua DPP GNPK Jatim perihal adanya dugaan Pungli oleh Oknum Polisi.
Hal tersebut direspons oleh Ketua DPP GNPK Jatim, Mariyadi SH yang langsung menemui pelapor didampingi Wakil Ketua DPP GNPK Jatim bidang Pengaduan dan Pengawasan Masyarakat Rizky Putra Yudhapradana. Berdasarkan bukti yang diserahkan, yaitu catatan transkrip transfer ke sejumlah rekening yang ditandai sebagai oknum penegak hukum, maka Mariyadi SH selaku Ketua DPP GNPK Jatim langsung berkordinasi dengan Irjen Pol Dr Drs Widiyanto Poesoko selaku Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam atas laporan dan temuan ini.
“Kami tindaklanjuti laporan dan temuan ini dengan sangat serius, bahkan setelah saya kordinasi dengan Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam, besok (Selasa 26 Februari 2019) tim saya akan mengirimkan bukti ini secara langsung ke Irjen Pol Dr Drs Widiyanto Poesoko di Kantor Kemenko Polhukam” ujar Mariyadi SH.
Seperti diketahui Timotius Tonny (pelapor) berseteru dengan saudara iparnya Chandra Hermanto yang berbuntut Tonny masuk tahanan selama tiga tahun.
Menurutnya saudara iparnya itulah yang menjebloskannya ke penjara dengan rekayasa.
“Bagaimana mungkin saya yang punya properti malah masuk penjara,” demikian Toni pada SURABAYAONLINE.CO.(*)