SURABAYAONLINE.CO, LAMONGAN – Di Lamongan, nilai hak tanggungan atas tanah tahun 2018 mencapai Rp 2,4 triliun. Padahal pada tahun 2012, nilainya baru mencapai Rp 1,5 triliun.
Data tersebut disampaikan Kepala Badan Pertanahan Lamongan Martono, saat penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat dan Gerakan Pemasangan Tanda Batas Tanah Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Lapangan Desa Tlogosadang Kecamatan Paciran, Rabu (27/2).
“Sementara di bulan Januari dan Pebruari 2019, nilai hak tanggungan atas tanah yang terdaftar di pertanahan sudah sebesar Rp 952, 925 miliar. Jadi dari program PTSL ini ada perekonomian yang bergulir,” ujar Martono.
Martono menjelaskan, bidang tanah di Lamongan diperkirakan mencapai 806.651 ha. sementara bidang yang terdaftar sebanyak 242.919 ha, atau sekitar 30,11 persen. Percepatan kepemilikan sertipikat tanah terjadi melalui Program PTSL. Di tahun 2017, ada 26 ribu bidang di 15 desa yang mendapat sertipikat melalui PTS.
Kemudian di 2018, jumlahnya bertambah 64 ribu bidang di 48 desa. Sementara tahun 2019, BPN Lamongan ditargetkan bisa menuntaskan 56 ribu bidang lagi. “Dengan memiliki sertipikat, status kepemilikan tanah menjadi jelas. Sehingga kemudian bisa digunakan sebagai modal usaha,” ujar Martono.
Bupati Fadeli usai menyerahkan sertipikat kepada 700 warga berharap, penerima sertipikat bertindak bijak. “Ojo cepet-cepet disekolahno (jawa: jangan terburu-buru digunakan untuk mengajukan pinjaman ke bank). Dipikirkan dulu, gunakan untuk modal usaha produktif, dan pilihlah bank yang terpercaya dengan bungan ringan,” pesannya.
Ternyata tidak semua pemegang sertipikat berencana menggunakannya untuk jaminan pinjaman ke bank. Salah satunya, Umami, warga Desa Lembor yang mengaku hanya akan menyimpan sertipikat itu, untuk anak cucunya. “Kemarin ikut PTSL ini karena katanya gratis. Dan rupanya memang gratis,” kata dia. (san)