SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Proyek peningkatan jalan yang menghubungkan Desa Surowiti – Desa Tebuwuh Kecamatan Panceng, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) karena diduga menyimpang dari bestek yang ada, Kamis (21/2) sore.
Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) yang dikerjakan rekanan PT Bangunan Cipta Cita ini, memakai dana APBD 2018 Kabupaten Gresik sebesar total Rp 3,2 miliar. Secara keseluruhan, panjang proyek lebih dari 6 Km. Namun yang diduga menyalahi bestek sepanjang 750 meter, yang menghubungkan Desa Surowiti – Desa Serah Kecamatan Panceng.
Novantoro TC, Ketua LSM Lembaga Pemantau Birokrasi (LSM LPB) mengatakan, sebelum resmi melapor ke Kejari Gresik pihaknya telah melakukan investigasi mendalam di lokasi proyek. “Kami juga memiliki bukti seperti sample material, dokumen dan foto, terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proyek ini,” ujar Novan usai melapor ke Kejari Gresik.
Ditegaskan Novan, dalam laporan itu pihaknya mempertanyakan kualitas material yang dipakai. Salah satunya adalah, ketebalan CTB (campuran sirtu dengan semen) yang dalam RAB tertulis 30 cm. Namun kenyataannya, ketebalan CTB cuma 24 vm atau selisih 6 cm lebih lebih tipis.
Selain itu, tambah Novan, pihaknya juga melihat pemasangan dan kedalaman Core Deill tidak sesuai dengan RAB. Di lokasi, Core Drill dipasang hanya di utara jembatan. Sedangkan di selatan jembatan, tidak ada satupun Core Drill.
“Seharusnya pihak DPUTR tidak begitu saja menerima penyerahan proyek dari rekanan, sebelum mencek secara detil. Laporan kami juga dilengkapi dengan contoh CTB yang kami duga tidak sesuai bestek, biar siuji di lab,” ujar Novn. (san)