SURABAYAONLINE.CO-Konsumen daun kratom berpendapat bahwa tanaman ini memiliki banyak manfaat positif. Namun, regulator kesehatan meragukan klaim tersebut karena belum ada uji klinis mendalam tentang tanaman ini.
Di Indonesia belum ada regulasi jelas mengenai tanaman kratom. Begitu pula di AS, yang jadi importir utama tanaman kratom dari Kalimantan. Tanaman dalam bentuk daun ini bisa diminum sebagai teh, dikunyah atau dijadikan pil. Dalam dosis rendah kratom dilaporkan punya efek stimulan (digunakan untuk perangi kelelahan selama jam kerja yang panjang). Jika dosisnya tinggi bisa memiliki efek sedatif.

Muliadi dan Gusti Prabu adalah petani kratom di Pontianak, Kalimantan Barat. Gusti Prabu sendiri juga mengonsumsi tanaman kratom dan mengklaim bahwa ia tidak pernah mendapat efek samping negatif. Menurutnya, tanaman ini bisa digunakan untuk membantu menghilangkan kecanduan narkoba dan detoksifikasi.
Menurut data dari kantor berita AFP, di Kalimantan Barat saja ekspor tanaman kratom mencapai hingga 400 ton sebulan dengan nilai sekitar 10 juta Dolar AS. Kisaran harga global kratom saat ini sekitar 30 Dolar AS per kilogram. Petani kratom Gusti Prabu (gambar), mengekspor 10 ton tiap bulannya.
Dengan keuntungan ekonomis yang menggiurkan, banyak petani tanaman tradisional, yang biasa menanam tanaman seperti karet dan kelapa sawit beralih profesi menanam kratom dan memperdagangkannya. Kantor pos pusat di Pontianak menjadi pos perdagangan utama kratom. “Sekitar 90% dari pengiriman kami dari provinsi Kalimantan Barat adalah kratom yang dijual ke AS,” kata kepala kantor pos Zaenal Hamid.
Pada gambar, Gusti Prabu menunjukkan sampel daun kratom yang dihaluskan dan dikeringkan. Kratom dalam bentuk ini bisa diseduh sebagai teh. Namun di Jerman, terdapat UU yang melarang konsumsi kratom. Produk tanaman ini hanya boleh dibeli untuk dimanfaatkan sebagai alat pewarna atau dupa. Sementara di beberapa negara Eropa lain, seperti Swedia dan Denmark, kratom sama sekali ilegal.(dw)