SURABAYAONLINE.CO-Dalam berita sebelumnya H Jahja Achmad terus berupaya memperoleh hak. Sudah beberapa instansi yang ia hubungi. Terakhir Jahja bersurat kepada Menko Polhukam, Jenderal TNI (Pur) Wiranto. Isinya sbb:
Melalui surat ini saya selaku kuasa dari ahli waris Soeradji memohon dengan segala kerendahan hati untuk menghadap bapak terkait permohonan perlindungan hukum atas tanah ahli waris Soeradji. Kami memohon agar hak-hak keluarga kami dapat ditegakkan sesuai dengan keputusan-keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht van Gewisjde).
Besar harapan kami bapak berkenan meluangkan waktu untuk bertemu dengan kami dan semoga dalam waktu yang tidak lama lagi, kami dapat memperoleh waktu dan kesempatan untuk menghadap Bapak.
Baca Juga:Menelisik Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng (20):Minta Perlindungan Hukum kepada Menko Polhukam
Perlu diketahui juga bahwa tanah EV 11404 luas 48.700 m2 pernah dipinjam oleh Kodam VIII Brawijaya (sekarang Kodam V Brawijaya) dalam rangka Operasi Trisula seluas 5.667 m2 tahun 1975. Saat itu Pangdam dijabat oleh Mayjen Witarmin.
Berdasarkan SPRIN/ 56/1/1981 tertanggal 15 Januari 1981 tanah itu kemudian diperintahkan dikembalikan pada ahli waris atau yang diberi kuasa oleh pemiliknya.
Oleh karena itu sertifikat yang dimiliki PT Sinar Galaxy dapat dinyatakan cacat hukum karena tanah EV/11404 dalam kurun waktu 18 Maret 1978 sampai dengan 18 Juli 1987 dalam kasus sengketa perdata keluarga almarhum Soeradji, juga surat dari Pangdam VIII Brawijaya yang mengembalikan tanah kepada ahli waris.
Menurut H Jahja Achmada dalam wawancara khusus kepada SURABAYAONLINE.CO mengatakan bahwa dirinya selaku wakil ahli waris selalu mendapat halangan.(bersambung)