SURABAYAONLINE.CO-Pada tanggal 31 Januari 2019 di Kantor Polhukam dadakan pertemuan antara kuasa hukum ahli waris Mariyadi SH MH bersama wakil ahli waris H Jahja Achmad selaku ahli waris Soeradji pemilik sah tanah Gubeng Masjid 4A Surabaya yang kini berdiri bangunan PDAM Surabaya.
Pertemuan juga dihadiri oleh Pemkot Surabaya (PDAM Surabaya), PN Surabaya dan PT Sinar Galaxy BPN Surabaya untuk dikonfrontir keterangannya atas laporan dari Rizky Putra Yudhapradhana selaku tim hukum ahli waris.
Baca Juga:Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam Panggil PT Sinar Galaxy Dkk Terkait Kasus Lahan PDAM Surabaya
Pertemuan dipimpin langsung oleh Irjen Pol Dr Drs Widiyanto Poesoko SH MSi. Pertemuan itu juga mendatangkan ahli masalah tanah Eigendom di Indonesia. Setelah mendengar keterangan,”Terungkap bahwa tanah Eigendom itu tak akan tumpang tindih. Artinya, hanya ada satu nomor untuk tanah Eigendom dan data tersebut tersimpan rapi di Negeri Belanda,”demikian kuasa hukum Ahli Waris Mariyadi SH MH yang juga ketua DPP GNPK Prov Jatim.
Pada pertemuan itu dipertanyakan bagaima PT Sinar Galaxy memperoleh surat HGB yang dan akhirnya kemudian dijual ke Pemkot Surabaya dan dipakai lahan PDAM Surabaya (PDAM Surya Sembada).
Karena itu Irjen Pol Widi minta ke BPN untuk melakukan pengukuran ulang tanah PDAM tersebut agar diketahui batas-batasnya. Menurut Irjen Pol Widi pengukuran kalau perlu menggunakan satelit.
Mengetahui hal tersebut kuasa hukum ahli waris Mariyadi SH MH sangat mengapresiasi rencana ukur ulang itu. “Dengan cara ukur ulang itu akan diketahui kebenaran luas luas dan no tanah Eigendom tanah tersebut dan ini keadilan bagi ahli waris.(*)