SURABAYAONLINE.CO-Dalam berita sebelumnya, kuasa hukum sepakat dan sependapat dengan klien kami tidak melakukan eksekusi paksa berupa pengosongan atas aset gedung PDAM Surabaya baik melalui dasar hukum Putusan MA RI No.340.K/SIP/ 26 November 1981 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maupun dalam bentuk gugatan baru dengan mendayagunakan asas hukum yang berlaku Uitvoorbaar by vooraad.
Untuk menghindari kerugian keuangan negara yang lebih besar dengan menempuh pola-pola eksekusi paksa, kuasa hukum atas persetujuan ahli waris berupaya mengajukan kompensasi berupa penggantian berupa uang senilai luas tanah dikalikan NJOP dengan menggunakan anggaran APBD.
Baca Juga:Menelisik Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng (17):Ahli Waris Menghindari Eksekusi Paksa
Eksekusi dengan pola penggantian berupa kompensasi win-win solution sebagaimana dimaksud adalah dalam rangka menghormati keberadaan PDAM mengingat PDAM tergolong institusi yang strategis untuk pelayanan kepentingan umum.
Dikhawatirkan jika dilakukan pengosongan paksa melalui aparat penegak hukum akan menimbulkan kerawanan sosial yang dapat berdampak pada kerawanan politik untuk Jawa Timur pada umunya dan Surabaya khusunya.
Apappun alas hak yang dimiliki PDAM dengan adanya putusan MARI 340.K/Sip/1981 sebagaimana dimaksud otomatis tidak lagi memiliki dasar hukum yang sempurna,(bersambung)