SURABAYAONLINE.CO-Kasus lahan PDAM Surabaya terus menggelinding. Setelah Satgas
Saber Punli Kemenko Polhukam menerima laporan atas kasus ini, maka Satgas
memanggil pihak-pihak lain yang terkait dalam persoalan ini. “Ya semua yang
terkait kasus ini akan dipanggil,” demikian kuasa ahli waris Mariyadi SH MH yang
juga Ketua DPP GNPK Prov Jatim, Jumat (25/1).
Alasan pemanggilan itu merujuk Peraturan Presiden No 87 Tahun No 87 Tahun 2016
tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Menteri Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kelompok Ahli,
Skretariat dan Kelompok Kerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Baca Juga:Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam Sudah Terima Laporan Soal Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng
Juga dalam Rangka menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke Satgas Saber Pungli
No: 07/HK.00/1/2019 perihal adanya dugaan pungli terkait penertiban sertifikat
HGB yang dikeluarkan oleh BPN Surabaya kepada PT Sinar Galaxy sehingga di atas
tanah tersebut saat ini telah dibangun Gedung PDAM Surabaya.
Karena itulah Satgas Saber Pungli akan mengadakan rapat koordinasi pada Kamis 31
Januari 2019 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Gedung Media Center Lt.2 Kemenko
Polhukam Jl Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat.

“Materinya membahas permasalahan adanya dugaan pungli terkait penerbitan
sertifikat HGB yang dikeluarkan BPN Surabaya kepada PT Sinar Galaxy dan tidak
dilaksanakan Putusan MA RI No 340 K/Sip/1981 26 November 1981.”
Rapat akan dipimpin oleh Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam, Irjen
Pol Dr Drs Widiyanto Poesoko SH MS MSI. Surat pemanggilan ini juga ditembuskan
kepada Menko Polhukam (sebagai laporan) dan Kasatgas Saber Pungli.
Surat dengan Kop Kemenko Polhukan bertanggal 24 Januari itu memanggil yaitu:
– Walikota Surabaya
– Dirut PDAM Surabaya
– Kepala BPN Surabaya
– Ketua PN Surabaya
– Dirut PT Sinar Galaxy
– Ahli Waris Soeradji
– Kuasa Hukum ahli waris.
“Surat-surat ini sudah kami serahkan pada alamat yang ada, dan sudah diterima
dilengkapi dengan tanda terima, jadi kalau ada yang menyatakan belum menerima
perlu dipertanyakan itikad baiknya,” paparnya.(*)