SURABAYAONLINE.CO-Dalam berita kemarin, meski ada surat balasan dari presiden agar Pengadilan Negeri Surabaya menyelesaikan masalah itu tidak kunjung dilaksanakan. Sebenarnya kenapa PN Surabaya mandul dan mokong tidak melaksanakan putusan itu.
H Jahja Achmad tidak berhenti begitu saja, pada 5 Mei 2008 Badan Pengawas Mahkamah Agung dengan surat No. MA/BP/010/2008 memanggil H Jahja untuk klarifikasi masalah waris Soeradji di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno No 16-18 Surabaya.
Baca Juga: Menelisik Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng (11):H Jahja Achmad Bersurat ke Presiden
Semua pertanyaan yang diajukan oleh Bawas MA RI dijawab H Jahja dengan lancar dan sesuai apa yang terjadi sebenarnya.”Saya sudah memperjuangkan masalah ini tahunan jadi tidak mungkin saya tidak mengerti masalahnya,” demikian wakil ahli waris H Jahja Achmad saat diwawancarai SURABAYAONLINE.CO beberapa waktu lalu.
Satu bulan setengah setelah diklarifikasi oleh Bawas MA RI, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengirim surat No 140/74/P/08/SK Perd. kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya untuk memeriksa masalah yang terkait dengan Putusan MA RI No. 340 K/Sip/1981 dengan saran jika objek sengketa tidak dapat dilelang dan hasilnya dibagi sesuai amar putusan.
Karena tidak ada pelaksanaan yang memuaskan H Jahja Achmad pada 10 Oktober 2008 mengirim surat No 06/X/2008 ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.(bersambung)