SURABAYAONLINE.CO-Dalam penulisan sebelumnya Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya tanggal 21 Agustus 1980 No.108/1980 perdata, jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia 26 November 1981 No.340/K/Sip/1981, objek Jalan Gubeng Masjid No 4A Surabaya adalah peninggalan almarhum Soeradji, sehingga keterangan pengadilan sebelumnya yang menyatakan eksekusi salah objek, hanyalah berdasarkan pihak ketiga saat eksekusi di lapangan.
Usaha H Jahja Achmad terus bergulir, pada bulan Maret 2006 H Jahja mengirim surat pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia dan mendapatkan jawaban 14 Maret 2006. Adapun isi surat itu adalah:
“Karena kesibukan Bapak Presiden kami diperintahkan membalas dan menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan atas informasi yang saudara sampaikan. Mengingat pengaduan saudara berkaitan dengan tanah, permasalahan yang sangat kompleks yang harus ditangani oleh tingkat pelaksana yang meliputi Pemda, BPN dan terakhir peradilan Namun demikian pengaduan saudara akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Surabaya.”
Surat yang dikirim ke PO BOX 9949 itu ditandatangani oleh Staf Khusus Presiden Selaku Pengelola PO BOX 9949 Sardan Marbun dengan tembusan Presiden RI sebagai laporan.
Pada 15 Maret 2006 H Jahja Achmad juga mengirim surat pengaduan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia.
Meski ada surat balasan dari presiden agar Pengadilan Negeri Surabaya menyelesaikan masalah itu tidak kunjung dilaksanakan. Sebenarnya kenapa PN Surabaya mandul dan mokong tidak melaksanakan putusan itu?(bersambung)