SURABAYAONLINE.CO-Setelah Pemilu 1999, TPHS pada 1 Juli 1999 mengadakan aksi selebaran di semua kegiatan bisni PT Sinar Galaxy, PDAM dan PJKA (sekarang PT KAI). Upaya lain adalah mengirim surat ke Komnas HAM dan ditanggapi pada 24 Juni 1999 dan 27 Juli 1999, Namun kasus tak selesai.
Pada akhirnya DPRD turut campur dengan mengadakan rapat klarifikasi tanah PDAM Surabaya. Hasilnya nol besar. DPRD tidak mampu menghasilkan keputusan yang memaksa Putusan MA 340 K/Sip/1981.
Setelah itu TPHS berhenti dari perjuangannya.
BAca Juga: Menelisik Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng (8):Direktur PT Sinar Galaxy Bohong
Karena tidak ada aktivitas lagi dari Tim Penyelamat Soeradji demikian pula pihak lain yang membantun dalam kasus ini, maka kedua pihak dari ahli waris Soeradji, yaitu Ny Soerati (istri almarhum Soeradji) dan suyati (anak angkat almarhum) sepakat mengangkat H Jahja Achmad sebagai kuasa hukumnya (kuasa tunggal).
encabut Ahli waris kemudian juga mencabut semua surat kuasa/pernyataan-pernyataan yang pernah dikeluarkan sebelumnya. Surat kuasa dibuat notaris Bambang Winarto SH di Jember.
Setelah H Jahja Achmad menjadi kuasa hukum maka serangkaian usaha untuk mengembalikan lahan PDAM di Gubeng bergulir kembali. Namun usaha-usaha ini terganjal oleh orang kuat. Bagaiaman ulasan berikutnya?(bersambung)