SURABAYAONLINE.CO-Seperti diberitakan sebelumnya berkas penting soal sengketa lahan PDAM di Gubeng dinyatakan hilang. Pada Februari 2002 H Jahja Achmad menghadap PN Surabaya untuk meminta salinan berkas-berkas perkara, namun dijawab hilang.
Namun diberi beberapa lembar surat nomor W 10.D.04.PA.03.01.2245 tertanggal Surabaya 5 Mei 2000 yang dikeluarkan oleh HM Arsyad Sanusi SH Ketua PN Surabaya tahun 2000.
Dalam wawancara khusus dengan SURABAYAONLINE.CO didampingi kuasa ahli waris Mariyadi SH MH dari DPP GNPK Prov Jatim, terungkap bahwa sebenarnya dokumen itu tidak hilang, tetapi ada yang menyembunyikan.
H Jaja Achmad (74) wakil ahli waris menyatakan bahwa berkas itu tidak hilang. “Nyatanya tidak hilang kok,” kata Jahja yang punya ingatan tajam kendati sudah cukup senior dari segi usia.
Baca Juga:Menelisik Kasus Tanah PDAM Surabaya di Gubeng (5):PN Surabaya Hilangkan Berkas
Ia mengingat bahwa pada 5 Mei 2008 dia mendapat surat dari panggilan dari Mahkamah Agung untuk diklarifikasi soal sengketa lahan PDAM di Gubeng itu.
Ia kemudian menghadap Badan Pengawas MA RI untuk kjlarifikasi. “Yang memeriksa saya tiga orang, dua pria laki-laki dan seorang perempuan. Saya ditanya mulai pagi sampai sore nonstop,” katanya.
Karena sudah meemperjuangkan hak selama tahunan ia dengan mudah dapat menjawab semua pertanyaan mereka. “Tapi saya heran bahwa berkas penting dan dinyatakan hilang itu ternyata dibawa mereka,” lha ini bagaimana, Namun ia tidak meminta berkas itu karena selama pemeriksaan semuanya berjalan baik dan ia yakin benar apa yang disampaikan,” tuturnya,
“Setelah pemeriksaan usai, saya diberitahu agar balik ke Jember karena semuanya sudah jelas dan saya diminta menunggu surat selama tujuh hari, namun seminggu kemudian surat yang ia tunggu tak muncul,” katanya,(bersambung)