SURABAYAONLINE.CO-Kasus sengketa lahan PDAM dan Stasiun Gubeng memang berbelit bak sinetron. Dan seperti sinetron pula pihak yang lemah selalu dirampas haknya dan yang kuat dan kaya meski melanggar hukum dimenangkan. “Seperti itulah potret kasus ini, namun saya yakin keadilan akan ditegakkan,” demikian Mariyadi SH MH, saat dihubungi SURABAYAONLINE.CO Senin (7/1)
Banyak hal yang janggal dalam proses mencari keadilan dalam kasus ini. Sebenarnya dengan adanya Putusan MA RI Nomor 340 K/Sip/1981 PT KAI maupun PDAM Surya Sembada tidak punya lagi dasar hukum untuk mempertahankan tanah yang mereka duduki hasil dari pembelian PT Sinar Galaxy untuk PDAM.
“Bahkan MA juga membuat putusan yang bagi saya salah dan fatal. Tentu ahli waris juga yang dirugikan, dan hingga kini belum memperoleh haknya,” kata Ketua DPP GNPK Provinsi Jatim ini.
Ia kemudian menjelaskan MA ternyata juga mengeluarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.3113.K/Pdt/1989 yang memenangkan gugatan perdata PJKA melawan Ramono Hadi dkk atas tanah ex verponding No 11404 seluas 48.700 m2 terletak di Jl Gubeng Masjid Surabaya.
Kemudian tanggal 6 januari 1992 pukul 09.00 WIB Panitera Pengadilan Negeri Surabaya bersama aparat melakukan eksekusi pengosongan atas tanah ex verponding no 11404 seluas 48.700 m2 yang terletak di Jl Gubeng Masjid.
“Nah dalam hal ini MA telah membuat putusan keliru,” kata Mariyadi SH MH.
Ia menerangkan secara yuridis Putusan Mahkamah Agung Ri No 3113/k/Pdt/1989 telah melanggar asas hukum Nebis in Idem dengan Putusan Mahkamah Agung Ri No 340.K/Sip/1981, hal ini karena objek yang dipersengketakan dalam kedua perkara tersebut sama yaitu tanah ex verponding No 1140 seluas 48.700 m2.
Mengingat yang dimenangkan oleh MA RI yang pertama sebagai ahl waris yang berhak adalah almarhum H Suradji dalam perkara No 340.K/Sip/1981 maka demi hukum putusan Mahkamah Agung RI No 3113/K/Pdt batal demi hukum dan tidak punya daya paksa untuk eksekusi.
Putusan MA RI No.3113K/Sip/1989 selain tidak dapat untuk menjalankan eksekusi juga salah orang. Bagaimana mungkin Ramono Hadi dkk yang tidak memiliki dasar atas objek bisa menang tanpa melibatkan ahli waris Suradji. “Putusan yang dibuat belakangan itu non exis, karena cacat yuridis yang sempurna,” tutup Mariyadi SH MH.(*)