SURABAYAONLINE.CO-Bahwa dalam kurun waktu 3 tahun terkahir yaitu 2015-2018, ikan mati massal (Iwak Munggut) di Kali Brantas berulang kali terjadi. Peristiwa ini hampir setiap tahun terjadi dalam 10 tahun terakhir tanpa adanya penanganan yang serius dari pemerintah untuk melakukan investigasi sumber pencemaran apakah dari limbah cair industri sepanjang DAS Brantas atau limbah domestik atau dari sumber-sumber pencemaran yang lain.
Pemulihan lingkungan atau membuat sistem tanggap darurat ketika terjadi ikan mati massal yang sebagaimana mestinya menjadi pedoman penanganan sampai gugatan akan diajukan, pemerintah juga belum malukan tindakan apapun untuk upaya tersebut.
Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah Ecological Observation and Wetlands Conservation (ECOTON) selalu menjadi yang terdepan melaporkan melalui pengaduan kepada penyelenggara negara baik daerah maupun pusat. Acuhnya pemerintah menjadi dasar utama ECOTON mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya Terhadap:
1. KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
2. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
3. GUBERNUR PROVINSI JAWA TIMUR
Bahwa dalam hal ini, ketiga instansi pemerintahan tersebut instansi negara yang paling berwenang terkait perlindungan, pengelolaan dan pelestarian sungai, khususnya yang menyangkut pencemaran dan kualitas air. UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup secara jelas mengatur setiap tanggung jawab mutlak yang harus dilaksanakan oleh instansi-instansi tersebut.
Bahwa dengan pembiaran yang dilakukan oleh mereka, maka hal tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Maka, dengan ini kami menuntut kepada Para Calon Tergugat Untuk:
• Menghukum industri pelaku pembunuhan ikan massal di Kali Brantas.
• Membentuk dan melaksanakan Patroli Kali Brantas yang melibatkan seluruh pihak yang berkontribusi dan bertanggung jawab terhadap lestarinya sungai Kali Brantas yang merupakan Sungai Strategis Nasional.
• Meminta maaf kepada Kali Brantas karena telah gagal memberikan pengawasan dan penanganan melalui media cetak dan online serta elektronik nasional sedikitnya 5 media.
• Memasang CCTV di setiap titik yang menjadi outlet perusahaan sepanjang sungai Kali Brantas.
• Menganggarkan dalam APBN 2020 untuk program pemulihan daerah aliran sungai (DAS) Kali Brantas.
• Menyusun SOP penanganan ikan mati di Kali Brantas atas pencemaran dan perusakan yang terjadi dan memberikan sanksi hukum yang berlaku baik sanksi administrasi, perdata dan pidanan lingkungan hidup.
ECOTON MENGGUGAT
10.00 WIB
Pengadilan Negeri Surabaya, 4 Januari 2019
GRESIK, 3 JANUARI 2019
Rulli Mustika Adya
(082234100211)